PUPR Buat Unit Khusus Pengelola Bendungan, Begini Cara Kerjanya

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Jum'at 21 Oktober 2022 08:58 WIB
Ilustrasi bendungan. (Foto: PUPR)
Share :

“UPB harus dapat profesional dalam mengelola bendungan beserta waduknya, menyiapkan pedoman operasi dan pemeliharaan bendungan dan bangunan pelengkapnya, membuat rencana kerja, koordinasi pelaksanaan kegiatan, pemantauan dan evaluasi, estimasi kebutuhan biaya, pelaporan dan tindak darurat dalam keadaan bahaya,” sambungnya.

Dia pun mengungkapkan selama ini bendungan-bendungan dikelola secara ad-hoc dan ex-officio dalam suatu Unit Pengelola Teknis (UPT) atau Balai Wilayah Sungai (BWS/BBWS) sehingga fungsi, manfaat, dan layanan bendungan belum terkelola secara optimal.

Oleh karena itu kelembagaan pengelolaan bendungan merupakan salah satu faktor internal yang perlu dioptimalkan untuk mencegah kerusakan dan penurunan fungsi bendungan.

"Saya berharap dengan pengukuhan UPB sebagai unit struktural yang khusus menangani bendungan ini, kita dapat meningkatkan kualitas pengelolaan bendungan dengan lebih profesional,” pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya