Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Peserta yang Sudah Meninggal, Ikuti Langkah di Sini

Khairunnisa, Jurnalis
Kamis 27 Oktober 2022 22:01 WIB
Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan peserta yang sudah meninggal (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Cara menonaktifkan BPJS kesehatan peserta yang sudah meninggal. BPJS Kesehatan ini merupakan program wajib pemerintah untuk seluruh masyarakat Indonesia. Namun beberapa masyarakat terkadang perlu menonaktifkan kepersertaan BPJS Kesehatan dalam kondisi tertentu.

Seperti diketahui BPJS Kesehatan baru bisa di nonaktifkan hanya jika peserta sudah meninggal atau menjadi warga negara lain.

Menonaktifkan BPJS Kesehatan harus melalui proses dan prosedur yang sudah ditentukan, seperti pada awalnya kita membuat atau mendaftar BPJS kesehatan.

Bagi Anda yang memiliki keluarga yang sudah meninggal tapi belum menonaktifkan BPJS, apakah Anda sudah mengetahui cara dan prosedurnya?

Dirangkum Okezone, Kamis (27,10/2022), berikut cara untuk menonaktifkan keanggotaan BPJS Kesehatan secara online dan offline:

1. Melalui Aplikasi E-Dabu

• Download aplikasi E-Dabu di Google Play Store

• Selanjutnya, kamu harus mendaftar, kemudian login dengan username dan password yang sebelumnya dibuat

• Pilih menu mutasi peserta

• Lalu pilih menu data peserta

• Kemudian akan muncul seluruh daftar peserta

• Setelah seluruh daftar peserta tampil, pilih nama yang akan dinonaktifkan dari kepesertaannya

• Jika sudah memilih, klik nonaktifkan peserta

• Selesai

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya