Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Peserta yang Sudah Meninggal, Ikuti Langkah di Sini

Khairunnisa, Jurnalis
Kamis 27 Oktober 2022 22:01 WIB
Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan peserta yang sudah meninggal (Foto: Okezone)
Share :

2. Via Kantor Cabang

• Selain dapat dilakukan secara online, kalian juga bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan secara offline. Adapun yang bersangkutan dapat secara langsung mendatangi kantor BPJS Kesehatan.

• Siapkan sejumlah berkas berupa fotokopi KK (Kartu Keluarga), fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk).

• Untuk cara menonaktifkan karena meninggal dunia, biasanya membawa fotokopi surat kematian, serta bukti pembayaran iuran terakhir.

• Datangi kantor BPJS Kesehatan setempat, untuk menjelaskan tujuan serta memberikan berkas-berkas yang dibutuhkan.

• Petugas akan memproses permintaan kamu, sehingga status keanggotaan BPJS Kesehatan dapat diganti menjadi nonaktif

Demikian sejumlah cara menonaktifkan BPJS Kesehatan. Ingat ya BPJS ini tidak dapat dinonaktifkan terkecuali pihak yang bersangkutan sudah meninggal dunia ataupun pindah kewarganegaraan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya