Jadi Idaman Mertua, Ternyata Hak PNS Segudang dari Gaji hingga Jaminan Hari Tua

Fayha Afanin Ramadhanti, Jurnalis
Kamis 27 Oktober 2022 11:52 WIB
Hak PNS dari gaji hingga tunjangan (Foto: Okezone)
Share :

Hak-hak PNS dan PPPK juga disebutkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 pasal 21 dan 22, yang terdiri dari gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Sementara pada pasal 92, dituliskan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya