Hak-hak PNS dan PPPK juga disebutkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 pasal 21 dan 22, yang terdiri dari gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Sementara pada pasal 92, dituliskan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)