Buat 3,6 Juta Pekerja, BSU Rp600.000 Ambil di Kantor Pos Mulai Minggu Depan

Fayha Afanin Ramadhanti, Jurnalis
Jum'at 28 Oktober 2022 17:33 WIB
BSU Cair di Kantor Pos (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji tahap 7 di kantor pos akan dilakukan pada awal minggu depan. Pekerja yang memenuhi syarat bisa mengambil haknya Rp600.000 tanpa potongan.

"InshaAllah awal minggu depan (cair)," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Jumat (28/10/2022).

Indah menambahkan, saat ini Kemnaker dan Pos Indonesia sedang memfinalisasikan regulasi pencairan BSU Rp600.000 di kantor pos.

"Saat ini kami dan PT Kantor Pos sedang memfinalisasikan regulasi," kata Indah.

BACA JUGA:Pencairan BSU Rp600.000 Rampung Semua pada November 2022 

Menurut data Kemnaker, ada sekira 3,6 juta pekerja yang bisa mengambil BSU Rp600.000 di kantor pos. Dengan pencairan BSU di kantor pos bisa lebih cepat bagi pekerja yang tidak mempunyai rekening.

"Skema penyaluran BSU yang lebih dapat diakses mudah oleh masyarakat," katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menjelaskan proses pencairan BSU Rp600.000 di kantor pos. Nantinya para pekerja akan dibuatkan rekening giro oleh PT Pos Indonesia.

"PT Pos akan membuatkan rekening giro kepada penerimanya," kata Anwar kepada Okezone.

 

Selain itu, pihak Pos Indonesia akan memberikan informasi kepada calon penerima BSU Rp600.000 seperti penyaluran bantuan lainnya.

"Tentunya akan disampaikan informasinya kepada penerima BSU," tambah Anwar.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini syarat penerima BSU:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

3. Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

4. Bukan PNS, TNI dan Polri

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Hal ini sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya