Selain menuntut kenaikan upah, pada demo kali ini buruh juga membawa dua tuntunan lain, yaitu menolak PHK karyawan dengan mengancam dengan gambaran kesuraman ekonomi.
Selain itu juga menolak UU Cipta Kerja (UUCK) yang saat ini masih dalam proses revisi oleh MK (Mahakam Konstitusi). Adanya UU tersebut dianggap banyak yang lebih merugikan buruh, terutama aturan turunan melalui penerbitan PP.
(Feby Novalius)