Cairkan BLT Subsidi Gaji di Kantor Pos, Pekerja Tunjukkan KTP dan QR Code Dapat Rp600 Ribu

Noviana Zahra Firdausi, Jurnalis
Rabu 09 November 2022 11:13 WIB
Cairkan BLT Subsidi Gaji di Kantor Pos (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Cara mencairkan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 di kantor pos. Penyaluran BSU tahap 7 sebanyak 3,6 juta pekerja dilakukan di kantor pos.

Sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, setiap pekerja mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu.

"Bantuan itu sudah dapat diambil di kantor pos terdekat mulai 2 November 2022," kata Excecutive Manager Pos Indonesia Pangkalpinang Suvino Yuliandrofi seperti dilansir Antara, Jakarta, Rabu (9/11/2022).

BACA JUGA:3 Metode Cairkan BSU Rp600.000, 14 Hari Beres 

Menurut dia, pekerja yang berhak menerima bantuan itu hanya menunjukkan KTP dan QR code dari PosPay yang merupakan aplikasi digital Pos Indonesia.

Sementara itu, Pos Indonesia menyalurkan BSU sebesar Rp600 ribu untuk 15.115 pekerja di Pulau Bangka Provinsi Bangka Belitung.

Dia mengatakan jumlah pekerja yang menerima BSU itu tersebar Kabupaten Bangka (2.789 orang), Bangka Selatan (1.652 orang), Bangka Tengah (2.386 orang), dan Bangka Barat (2.972 orang), dan Kota Pangkalpinang (5.316 orang).

Hingga 8 November 2022, sudah sekitar 50% bantuan tersebut yang tersalurkan bagi pekerja di Pulau Bangka.

"Pekerja yang belum menerimanya, dipersilahkan untuk mengambilnya di kantor pos terdekat," ujar Suvino.

 

Dia menjelaskan pemerintah telah menetapkan beberapa persyaratan untuk menjadi penerima BSU 2022 yang yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Persyaratan tersebut yakni WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022, dan menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Namun, meski ada ketentuan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, namun jika ada penerima yang memiliki gaji setara upah minimum provinsi (UMP), kabupaten/kota (UMK) yang di atas Rp3,5 juta per bulan, tetap bisa mendapatkan BSU 2022.

"Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 4 ayat (3) Permenaker 10/2022," katanya.

​​​​​​​

Masyarakat yang belum memahami ketentuan itu dapat mengakses berbagai informasi terkait BSU dengan mngecek status penyaluran melalui kanal bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya