“Puluhan pabrik akan setop berproduksi, kalau Apindo dan Pemerintah memaksakan penggunaan PP Nomor 36 tahun 2021, tapi PP Nomor 78 Tahun 2015 ” lanjutnya.
Menurut Iqbal, ketika menggunakan PP 36/2021, maka nilai kenaikan UMP/UMK bakal berada di bawah angka inflansi. Hal tersebut dikhawatirkan bakal membuat daya beli buruh akan semakin terpuruk.
(Feby Novalius)