Selain gaji pokok, guru PNS juga mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Adapun setiap daerah memiliki besaran TKD yang berbeda-beda.
TKD guru PNS di DKI Jakarta:
- PNS golongan IVc sampai IVe menerima TKD Rp6.521.250.
- PNS golongan IVa sampai IVb menerima TKD Rp6.174.375.
- PNS golongan IIIc sampai IIId menerima TKD Rp5.827.500.
- PNS golongan IIIa sampai IIIb menerima TKD Rp5.480.625.
- PNS golongan IIa sampai IId menerima TKD Rp4.370.625.
- Calon PNS (CPNS) menerima TKD Rp3.100.000.
Tak hanya itu, guru PNS juga menerima tunjangan seperti PNS di instansi pemerintahan lainnya, seperti:
- Tunjangan suami/istri 5% dari gaji pokok PNS.
- Tunjangan anak 2% dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap dengan pendidikan, anak-anak dapat berkompetisi di masa depan yang penuh tantangan kian berat.
"Kian ke depan, tantangan kian berat. Hanya dengan pendidikan yang baik, anak-anak kita akan siap memasuki masa depan dengan kompetisi yang baik," kata Jokowi dalam unggahannya di Instagram, Jumat (25/11/2022).
Jokowi meminta guru menjadi tumpuan untuk menempa anak-anak dalam mewujudkan harapan bangsa Indonesia.
"Para guru menjadi tumpuan kita untuk mempersiapkan dan menempa anak-anak bangsa menghadapi tantangan dan mewujudkan harapan kita," kata Jokowi.
Dalam ucapan selamat hari guru nasional, Presiden Jokowi sampaikan melalui karikatur yang diunggahnya di Instagram. Dalam karikatur tersebut digambarkan anak-anak yang mengikuti pembelajaran di luar sekolah.
(Dani Jumadil Akhir)