Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan bahwa batas waktu pengambilan BSU tahun 2022 tanggal 20 Desember dan meminta pekerja yang memenuhi syarat segera mengambil bantuan upah dari pemerintah.
"Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat (menerima) BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 Desember 2022," katanya.
Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, sampai akhir November 2022 sudah ada 11,6 juta pekerja yang menerima BSU senilai Rp600 ribu per pekerja/buruh.
Subsidi gaji itu disalurkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Bank Syariah Indonesia, dan Kantor PT Pos Indonesia di seluruh Tanah Air.
"Saat ini masih terdapat kurang lebih satu juta orang pekerja/buruh yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana bantuan BSU," kata Putri.
Baca Selengkapnya: Pekerja Dapat BLT Subsidi Gaji Rp600.000 dengan Modal KTP
(Taufik Fajar)