Apakah Bisa Gadai KTP di Pegadaian? Simak di Sini

Noviana Zahra Firdausi, Jurnalis
Rabu 14 Desember 2022 21:01 WIB
Apakah bisa gadai KTP di Pegadaian (Foto: Okezone)
Share :

3. Sertifikat

Terdapat beberapa sertifikat yang dapat digadaikan, contohnya sertifikat tanah dan sertifikat rumah. Nilai pinjaman dari penggadaian sertifikat tanah ditentukan dari PBB dan seberapa strategis posisi tanah Anda. Sertifikat rumah pun bisa berharga tinggi jika nilai jualnya mahal serta masih dalam kondisi yang bagus.

4. Kendaraan

Kendaraan bermotor juga dapat digadaikan di Pegadaian. Kendaraan yang bisa digadaikan dilihat dari jenis, spesifikasi, dan masa produksinya. Selain itu, kendaraan tersebut juga masih harus memiliki surat-surat lengkap seperti STNK, BPKB, dan faktur pembelian.

Sementara, untuk cara gadai barang di Pegadaian adalah sebagai berikut:

- Kunjungi tempat Pegadaian terdekat.

- Siapkan identitas diri berupa KTP dan barang jaminan.

- Isi formulir pengajuan dengan data diri lengkap sesuai dengan KTP.

- Serahkan barang gadai kepada petugas penaksir Pegadaian.

- Selanjutnya, penaksir akan menginfokan uang pinjaman maksimal yang bisa didapatkan.

- Petugas kasir akan memberikan Surat Bukti Gadai (SBG).

- Uang akan diberikan kepada nasabah berupa tunai atau transfer ke rekening.

Nah, itulah informasi mengenai jenis barang apa saja yang dapat digadaikan serta cara gadai barang di Pegadaian. Kemudian sebagai catatan, Anda tidak bisa hanya membawa KTP untuk digadaikan, tetap harus ada barang jaminannya. Semoga informasi ini bermanfaat ya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya