5 Fakta Pencairan BLT UMKM Rp600.000, Ternyata Ojek dan Nelayan Juga Dapat!

Khairunnisa, Jurnalis
Sabtu 17 Desember 2022 08:22 WIB
BLT UMKM cair. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - BLT UMKM dicairkan sebesar Rp600.000 kepada pelaku usaha yang memenuhi syarat.

Kehadiran BLT UMKM ditujukan untuk membantu pelaku usaha yang terdampak kenaikan harga BBM dengan harapan dapat menjadi tambahan modal usaha bagi para pelaku usaha.

Dirangkum Okezone, Sabtu, (17/12/2022), berikut fakta pencairan BLT UMKM Rp600.000:

1. Syarat Penerima BLT UMKM

Berikut syarat penerima BLT UMKM:

- Anda merupakan WNI yang telah memiliki KTP

- Memiliki usaha yang dibuktikan dengan surat Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) beserta lampirannya.

- Bukan merupakan ASN, pegawai BUMN/BUMD, atau anggota TNI/Polri.

- Pastikan kalau Anda juga sedang tidak menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari koperasi.

2. Penyaluran Melalui Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM

 

Adapun, Pemerintah Kota Yogyakarta menyalurkan BLT UMKM ini melalui Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM.

“Bantuan diberikan untuk tiga bulan sekaligus dari Oktober hingga Desember. Harapannya tidak untuk konsumsi rumah tangga tetapi bisa dimanfaatkan menambah modal usaha,” kata Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto seperti dilansir Antara.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya