JAKARTA - Jika Anda ingin menjadi pekerja migran di luar negeri. Anda perlu memperhatikan prosedur yang benar.
Untuk tahapan pendaftaran Anda harus sangat hati-hati. Jangan sampai tertipu. Anda harus mendaftar melalui jalur resmi.
Ada sembilan tahapan yang harus Anda lalui. Dikutip dari postingan Instagram @kemenkeu Sabtu (17/12/2022), berikut inilah 9 tahapan yang harus kamu perhatikan.
1. Pendaftara melalui jalur resmi
2. Seleksi, seleksi Administrasi, seleksi teknis
3. Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi
4. Penandatanganan perjanjian penempatan
5. Pendaftaran kepesertaan jaminan sosial
6. Pengurusan Visa kerja
7. Pelaksanaan OPP
8. Penandatanganan perjanjian kerja
9. Pemberangkatan
(Taufik Fajar)