Doni Salmanan Tidak Dimiskinkan, Satgas Waspada Investasi: Masyarakat Tidak Puas

Cahya Puteri Abdi Rabbi, Jurnalis
Selasa 20 Desember 2022 07:33 WIB
Putusan pengadilan kasus Doni Salmanan tak memuaskan masyarakat (Foto: Instagram)
Share :

JAKARTA – Putusan pengadilan terkait kasus Doni Salmanan memicu ketidakpuasan masyarakat. Pasalnya, pengadilan memutuskan tidak memiskinkan Doni Salmanan dan mengembalikan semua aset miliknya.

Satgas Waspada Investasi (SWI) buka suara terkait putusan pengadilan kasus investasi bodong oleh Indra Kenz dan Doni Salmanan. Perihal putusan ini, SWI menyebut bahwa masyarakat khususnya para korban merasa tak puas dengan hukuman yang dijatuhkan kepada keduanya.

Sebagai informasi, dalam kasus binary option, Indra Kenz dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dengan penyitaan aset oleh negara. Sementara Doni Salmanan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, dengan pengembalian aset kepada terdakwa.

Meski demikian, Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan, meski banyak ketidakpuasan terkait putusan tersebut, namun keputusan yang sudah dibuat tetap harus dihormati.

"Ini tentu menimbulkan ketidakpuasan masyarakat, tapi kita juga harus menghormati pengadilan," kata Tongam dalam konferensi pers virtual, dikutip Selasa (20/12/2022).

Bagi masyarakat yang masih merasa tak puas dengan putusan pengadilan tersebut, Tongam menyarankan untuk melakukan upaya-upaya hukum, seperti gugatan perdata atau pengajuan permohonan pailit.

"Terutama untuk pengembalian kerugian yang dialami oleh masyarakat," ujar dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya