BANDUNG – Majelis hakim memutuskan harta terdakwa Doni M Taufik alias Doni Salmanan sebagian disita untuk negara dan dikembalikan kepada terdakwa.
Majelis hakim telah memvonis empat tahun penjara kepada terdakwa Doni M Taufik alias Doni Salmanan terkait kasus investasi opsi biner (binary option. Doni juga terbebas dari hukuman membayar ganti rugi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun. Dan dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan," ujar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Achmad Satibi, Kamis 15 Desember 2022.
Berikut aset Doni Salmanan yang dikembalikan melansir SIPP PN Bale Bandung:
- 1 buah handphone merek Samsung A52s warna hitam;
- 1 buah handphone merek iPhone 13 Pro Max warna abu-abu berikut simcard XL nomor 081910611225.
- 1 buah handphone merek Samsung Galaxy Z Flip3 warna lavender;
- 1 buah handphone merek Samsung Galaxy Z Fold3 warna hitam;
- 1 buah handphone merek Samsung Galaxy A52s warna hitam.
- 1 buah tablet merek Apple iPad Pro 11-inch warna hitam abu-abu
- 1 buah handphone merek iPhone 12 Pro Max warna biru muda berikut simcard Telkomsel nomor 081312887903