6 Fakta Bansos dan BLT Cair di 2023, Ada Kartu Prakerja hingga PKH

Fayha Afanin Ramadhanti, Jurnalis
Sabtu 07 Januari 2023 07:05 WIB
Bansos Cair di 2023. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Daftar 7 bantuan sosial (bansos) yang akan cair di tahun ini. Di mana anggaran bansos sudah masuk dalam perlindungan sosial (perlinsos) yang diatur dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2023 sebesar Rp479,1 triliun.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa anggaran perlindungan sosial dialokasikan sebesar Rp479,1 triliun untuk membantu masyarakat miskin dan rentan memenuhi kebutuhan dasarnya.

Di mana bantuan ini diharapkan akan mampu memotong rantai kemiskinan. Angka tersebut bagian dari gambaran besar arsitektur RAPBN 2023 yang direncanakan sebesar Rp3.041,7 triliun.

Anggaran tersebut diarahkan untuk menjadi daya ungkit guna pengentasan kemiskinan dan kerentanan.

Baca Juga: Sederet Bansos yang Cair di 2023, Masyarakat Bisa Kantongi Jutaan Rupiah

Berikut fakta menarik terkait bansos yang cair di tahun ini yang berhasil dirangkum Okezone, Sabtu (6/1/2023):

1. Reformasi Perlinsos

Sejalan dengan itu, pemerintah juga telah mencanangkan reformasi dalam sistem perlinsos. Di mana terjadinya pandemi pada awal tahun 2020 turut mendorong proses akselerasi reformasi sistem perlinsos.

Akselerasi ini diperlukan untuk menjawab sejumlah tantangan yang dihadapi, di antaranya terkait akurasi data, fragmentasi antar program perlinsos, serta penguatan sistem perlinsos agar lebih responsif terhadap krisis di masa depan.

Baca Juga: Menko Airlangga Siapkan Rp4,37 Triliun untuk Kartu Prakerja 2023 dengan Skema Normal

2. Masyarakat Dapat Hadapi Krisis.

Dengan harapan perlinsos yang disalurkan pemerintah mampu berperan optimal dalam menghadapi krisis dan menjaga seluruh lapisan masyarakat dari kerentanan sosial.

3. Dialokasikan Melalui Belanja Pemerintah Pusat

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan sebagian anggaran perlinsos yang dialokasikan melalui Belanja Pemerintah Pusat yaitu kementerian/lembaga (K/L) dan non-K/L.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya