Cuti Bersama Imlek 23 Januari 2023 Potong Cuti Tahunan, Bagaimana jika Karyawan Tetap Masuk?

Zuhirna Wulan Dilla, Jurnalis
Kamis 19 Januari 2023 17:23 WIB
Ilustrasi cuti bersama. (Foto: Freepik)
Share :

Adapun Kemnaker menjelaskan juga untuk karyawan yang tetap masuk pada hari itu maka cuti bersamanya tidak berkurang.

"Karyawan yang tetap bekerja di hari cuti bersama maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," tutup akun tersebut.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya