Adapun Kemnaker menjelaskan juga untuk karyawan yang tetap masuk pada hari itu maka cuti bersamanya tidak berkurang.
"Karyawan yang tetap bekerja di hari cuti bersama maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," tutup akun tersebut.
(Zuhirna Wulan Dilla)