Cara Daftar UMKM Melalui HP, Ikuti Langkahnya di Sini

Noviana Zahra Firdausi, Jurnalis
Jum'at 03 Februari 2023 21:12 WIB
Cara Daftar UMKM Melalui HP. (Foto: Okezone.com/Kemenkop)
Share :

6. Lengkapi formulir Data Profil.

7. Klik “Simpan” dan klik “Lanjutkan.”

8. Pada formulir Data Usaha, klik “Tambah Usaha.”

9. Lengkapi data pada formulir Data Usaha, klik “Simpan,” dan klik “Selanjutnya.”

10. Untuk pemilik UMKM yang lebih dari satu, klik “Tambah Usaha,” dan klik “Selanjutnya.”

11. Anda bisa mengirimkan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan melalui formulir Komitmen Prasarana Usaha, setelahnya klik “Selanjutnya.”

12. Setelah mengisi data NIB dan Izin Usaha, cek kembali rangkuman datanya dan preview draft NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin Usaha di Draft NIB, hingga Izin Usaha.

13. Jika lengkap, centang kotak disclaimer, lalu klik “Proses NIB.”

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya