Mengintip Harta Kekayaan Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo dan Eliezer 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 15 Februari 2023 12:55 WIB
Harta Kekayaan Wahyu Iman Santoso (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Mengintip harta kekayaan Wahyu Iman Santoso, hakim yang vonis mati Ferdy Sambo. Sementara, Wahyu Iman Santoso juga memutus vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga: Breaking News! Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu Iman Santoso.


Baca Juga: Profil Hakim Wahyu Iman Santoso Sang Pengadil Kasus Pembunuhan Brigadir J

Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Sementara, pada Senin 13 Februari 2023, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso juga membacakan amar putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama," kata Wahyu

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo berupa dengan mati," sambungnya.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel. Sebelumnya, tim jaksa menuntut agar Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Terlepas vonis yang diberikan Hakim Wahyu Iman Santoso untuk Ferdy Sambo dan Richard Eliezer, menarik untuk diketahui berapa harta kekayaan yang dimiliki Wahyu Iman Santoso.

Sebagai seorang hakim dan abdi negara, Wahyu Iman Santoso wajib melaporkan jumlah harta kekayaan yang dimilikinya.

Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) lewat laman elhkpn.kpk.go.id. Dari laporannya tersebut, Wahyu tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp12.009.356.307 (Rp12 miliar).

Wahyu terakhir kali melaporkan harta kekayaannya tersebut pada 24 Januari 2022 untuk periodik 2021. Saat itu, Wahyu masih menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar.

Harta kekayaan Wahyu meliputi delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Semarang, Jakarta Pusat, dan Batam. Tanah dan bangunan Wahyu di antaranya hasil warisan. Adapun, total nilai aset tanah dan bangunan milik Wahyu senilai Rp7.900.000.000 (Rp7,9 miliar).

Wahyu juga tercatat memiliki dua alat transportasi berupa satu unit motor Honda Vario tahun 2016 dan satu unit mobil Toyota Fortuner tahun 2018. Total nilai alat transportasi Wahyu sejumlah Rp358 juta.

Tak hanya itu, Wahyu juga dilaporkan memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp1.935.000.000 (Rp1,9 miliar). Kemudian, kas dan setara kas senilai Rp 209.809.219. Dia juga tercatat memiliki harta lainnya sebesar Rp2.300.000.000 (Rp2,3 miliar).

Kendati demikian, Wahyu tercatat juga memiliki utang sebesar Rp693 juta. Dengan demikian, total harta kekayaan Wahyu yang dilaporkan pada Januari 2022, lalu, sebesar Rp12.009.356.307 (Rp12 miliar).

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya