Warga Jakarta Dilarang Ambil Air Tanah Mulai 2030

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Selasa 21 Februari 2023 07:57 WIB
Warga Jakarta dilarang sedot air tanah mulai 2030 (Foto: PUPR)
Share :

JAKARTA – Warga Jakarta dilarang mengambil air tanah mulai 2030. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuldjono saat mengikuti acara Penandatanganan Fasilitas Kredit antara PT Air Bersih Jakarta dengan Sindikasi Kreditur dari Lembaga Perbankan dan Institusi Keuangan.

Basuki mengatakan, melalui penandatanganan tersebut mampu mendukung pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di sisi hulu dan hilir. Dengan begitu masyarakat di Jakarta pada tahun 2030 sudah 100% mendapatkan akses air perpipaan.

"Kalau semua proyek SPAM ini sudah bisa kita selesaikan sesuai timeline dan bisa mensupply rakyat DKI Jakarta, maka pada tahun 2030, Pemerintah bisa menyampaikan kepada rakyat untuk stop pakai air tanah," ujar Menteri Basuki, Selasa (21/2/2023).

Menurut Menteri Basuki larangan pengambilan air tanah merupakan upaya pemerintah dalam mengerem penurunan muka tanah yang terjadi cukup signifikan beberapa tahun ke belakang.

Untuk menyelesaikan tantangan tersebut, diperlukan peningkatan pelayanan perpipaan air minum yang saat ini cakupan pelayanannya masih 65%. Dibutuhkan pasokan air sebesar 31.875 liter per detik pada Tahun 2030 untuk mencapai cakupan pelayanan air minum perpipaan 100%.

Pembangunan sisi hulu meliputi SPAM Regional Jatiluhur I sebesar 4.000 liter per detik, SPAM Regional Karian-Serpong sebesar 3.200 liter per detik, dan SPAM Ir. H. Djuanda dengan indikasi sebesar 2.054 liter per detik.

Sementara itu, pada sisi hilir, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan optimalisasi aset eksisting SPAM dan pembangunan baru untuk mendukung SPAM Regional Jatiluhur I dan SPAM Regional Karian- Serpong, menggunakan skema bundling dengan biaya modal sebesar Rp26,7 Triliun.

"Pada hari ini, pembiayaan sisi hilir akan diwujudkan melalui penandatanganan fasilitas kredit antara PT Air Bersih Jakarta dengan Sindikasi Kreditur untuk 2 (dua) tahun pertama dengan biaya modal sebesar Rp12 Triliun yang terdiri dari pinjaman sebesar Rp8,8 Triliun dan ekuitas pemegang saham,” tambah Menteri Basuki.

Menteri Basuki berharap dengan penandatanganan fasilitasi kredit ini, dapat meningkatkan pelayanan air minum di DKI Jakarta, serta mendukung iklim investasi Indonesia, khususnya bidang air minum.

“Saya ucapkan selamat dan terima kasih pada Sindikasi Kreditur sudah mendukung proyek Pemerintah Indonesia untuk melayani rakyat melalui skema KPBU ini. Saat ini cakupan pelayanan perpipaan air minum masih 65%, dan dengan 3 proyek tersebut mudah-mudahan target 100% pada tahun 2030 dapat tercapai,” pungkas Menteri Basuki.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya