JAKARTA – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dinyatakan tidak dipecat dari polri. Dia disebut masih akan bekerja sebagai polisi dan mendapatkan gaji.
Hal itu tertuang dari hasil siding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Rabu, 22 Februari 2023.
"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan di instansi Polri," kata Karo Penmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat jumpa pers kemarin.
BACA JUGA:Bharada E Didemosi ke Yanma Mabes Polri, LPSK Sebut Adanya Potensi Ancaman Terbuka
Kariernya sebagai polisi tersebut akan selamat meski divonis 1,6 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Eliezer dinyatakan terbukti dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Richard masih tetap akan menerima gaji meski mendapat hukuman.
Sama seperti gaji PNS, gaji polisi juga disesuaikan dengan pangkat atau golongannya masing-masing.
Di mana mengenai gaji polisi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 17/2019 tentang Perubahan Keduabelas atas PP 29/2011 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jika harus sesuai dengan aturan tersebut, maka Eliezer yang memiliki pangkat Golongan I (Tamtama) atau Bharada (Bhayangkara Dua), ia akan menerima gaji pokok sebesar Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100.
Selain mendapatkan gaji, ada juga tunjangan yang diterima polisi.
Tunjangan tersebut bisa berupa tunjangan istri/suami, tunjangan pangan/beras, tunjangan anak, tunjangan jabatan struktural/fungsional, tunjangan umum, dan beberapa tunjangan lainnya.
Sementara pangkat Bharada termasuk dalam kelas jabatan 2. Sesuai dengan Perpres Nomor 103 Tahun 2018, besar tunjangan kinerja yang diterima oleh anggota polisi berpangkat Bharada adalah Rp2.089.000.
(Zuhirna Wulan Dilla)