Gaji dan Tunjangan Kinerja PNS Pajak yang Didapat Suryo Utomo hingga Rafael Alun, Bisa Kebeli Moge

Mutiara Oktaviana, Jurnalis
Selasa 28 Februari 2023 04:01 WIB
Rupiah. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Daftar tunjangan kinerja pejabat pajak yang kini jadi sorotan netizen.

Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio berimbas anak Rafael Alun Trisambodo yang merupakan eks Pejabat Pajak berimbas ke pemberitaan soal besaran gaji dan tunjangan pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi sorotan netizen.

Di samping gaji pokok dengan kisaran Rp1,56 juta sampai Rp5,9 juta perbulan sesuai golongan jabatannya, pejabat pajak juga mendapat tunjangan kinerja per bulan yang besarannya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.

 BACA JUGA:Buntut Rafael Alun Miliki Harta Rp56 Miliar, Sri Mulyani Harus Audit Seluruh PNS Pajak

Berikut rincian tunjangan kinerja bulanan untuk pejabat pajak berdasarkan eselon dan peringkat jabatannya:

Pejabat Struktural Eselon I

Peringkat Jabatan 27: Rp117.375.000

Peringkat Jabatan 26: Rp99.720.000

Peringkat Jabatan 25: Rp95.602.000

Peringkat Jabatan 24: Rp84.604.000

Pejabat Struktural Eselon II

Peringkat Jabatan 23: Rp81.940.000

Peringkat Jabatan 22: Rp72.522.000

Peringkat Jabatan 21: Rp64.192.000

Peringkat Jabatan 20: Rp56.780.000

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya