Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Ternyata Boleh!

Michelle Natalia, Jurnalis
Rabu 08 Maret 2023 20:54 WIB
Kemenkeu. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal pejabat instansinya yang merangkap jabatan.

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo pun menanggapi soal isu Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara yang saat ini juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero).

Pasalnya, banyak pejabat Kemenkeu yang ternyata merangkap sebagai komisaris BUMN.

 BACA JUGA:

"Setahu saya, yang dilarang (rangkap jabatan) itu menteri, kalau wakil menteri? Nah yang jadi perdebatan selanjutnya kan apakah wakil menteri itu (posisinya) sama seperti menteri menurut Undang-Undang (UU)," ujar Yustinus kepada awak media di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Dia pun menyarankan bagi yang merasa tidak puas, dipersilakan untuk menguji permasalahan ini.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya