Sri Mulyani: Mayoritas Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun TakTerkait Kemenkeu

Mutiara Oktaviana, Jurnalis
Senin 27 Maret 2023 16:06 WIB
Sri Mulyani sebut transaksi mencurigakan mayoritas bukan dari kemenkeu (Foro: Okezone)
Share :

Menkeu menuturkan pada 9 Maret 2023, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana baru mengirim surat tertanggal 7 Maret 2023 ke Kemenkeu. Surat tersebut berisi 36 halaman lampiran mengenai surat-surat PPATK ke Inspektorat Jenderal Kemenkeu.

Ada sebanyak 196 surat di dalam 36 halaman lampiran tersebut, namun tidak ada data mengenai nilai uang atau transaksi.

"Saya meminta kepada Pak Ivan suratnya yang ada angkanya di mana karena kami tidak bisa berkomentar," ujar Menkeu.

Pada 11 Maret 2023, Menteri Mahfud mendatangi Kemenkeu untuk menjelaskan transaksi Rp300 triliun bukan merupakan transaksi di Kemenkeu.

"Hari Sabtu Pak Mahfud datang ke kantor kami untuk menjelaskan bahwa transaksi Rp300 triliun bukan merupakan transaksi di Kementerian Keuangan tapi kami belum menerima suratnya jadi saya juga belum bisa komentar," tuturnya.

Lalu pada 13 Maret 2023, Kepala PPATK menyampaikan surat kedua ke Menkeu. Surat tersebut memiliki 43 halaman lampiran yang berisi daftar 300 surat dengan total nilai transaksi Rp349 triliun.

"Di situ ada angka 349 triliun dari 300 surat yang ada di dalam lampiran surat tersebut," ujarnya.

Menkeu merincikan dari Rp349 triliun itu, 100 surat adalah surat PPATK terhadap aparat penegak hukum (APH) lain dengan nilai transaksi Rp74 triliun dalam periode 2009-2023.

Kemudian, Rp253 triliun yang ditulis di dalam 65 surat lain adalah data dari transaksi debit kredit operasional perusahaan-perusahaan dan korporasi yang tidak memiliki hubungan dengan pegawai Kemenkeu, melainkan berhubungan dengan fungsi pajak dan bea cukai.

"Sehingga yang benar-benar berhubungan dengan kami terkait dengan kalau ini menyangkut tupoksi pegawai Kementerian Keuangan ada 135 surat, nilainya Rp22 triliun. Bahkan dari Rp22 triliun ini, Rp18,7 triliun itu juga menyangkut transaksi korporasi yang tidak ada hubungannya dengan Kementerian Keuangan," ujarnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya