JAKARTA - Menkeu Sri Mulyani ungkap kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan langsung pencairan THR PNS 2023 dalam waktu dekat.
"Bapak Presiden akan mengumumkan THR," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APB KiTa di kantornya.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 16/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, terdapat beberapa komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS.
Besaran THR PNS dan Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, 50% tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.
Untuk gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja, tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.
Sedangkan untuk jadwal pencairan THR PNS jika mengacu pada tahun sebelumnya, THR PNS biasa cair saat H-14 sebelum Lebaran.
Baca Selengkapnya: Cek Besaran THR PNS 2023, Gaji ke-13 serta Jadwal Pencairannya
(Kurniasih Miftakhul Jannah)