Seperti yang diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan paling lambat harus diberikan pada 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Adapun Imbauan baru-baru ini dari Pemerintah Indonesia agar seluruh perusahaan segera menyalurkan THR 2023 Idul Fitri 1444 Hijriah kepada para pekerja selambatnya pada 18 April 2023.
Pasalnya, pemerintah telah memutuskan untuk memajukan libur cuti bersama pada 19-26 April 2023.
(Zuhirna Wulan Dilla)