Sri Mulyani Jamin THR PNS Tetap Cair meski Belum Ditransfer hingga Lebaran

Feby Novalius, Jurnalis
Rabu 29 Maret 2023 10:17 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Okezone.com/KBUMN)
Share :

JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, TNI-Polri hingga pensiunan ditargetkan cair H-10 Lebaran. Namun bila melewati waktu tersebut hingga setelah hari raya, THR dipastikan tidak akan hangus.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, seperti tahun sebelumnya, jika THR sebelum Hari Raya Idul Fitri tidak cair bukan berarti hangus.

"THR tetap dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri. Tapi kita akan bekerjasama dengan seluruh Kementerian dan Lembaga serta Pemda agar diupayakan THR bisa diterima sebelum Idul Fitri," ujarnya, Rabu (29/3/2023).

Sri Mulyani menjelaskan, THR PNS tahun ini mempertimbangan sejumlah hal. Di mana 2023 masih dilakukan penanganan Covid-19 meski sudah terkendali.

Lalu di sisi pemulihan ekonomi 2023 dihadapi tantangan global yang sangat tidak pasti terutama geopolitik dan tren kebijakan moneter untuk menekan laju inflai yang cenderung lebih ketat.

"Maka itu kebijakan THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," ujarnya.

Pencairan THR PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023. Di mana pemberian THR dan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan dan kontribusi pengabdian ASN, TNI Polri dan pensiunan di dalam melakukan tugas termasuk masyarakat.

"Dengan THR dan Gaji 13 diharapkan dapat menahan momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli dan ini konsistensi dengan afirmasi kita yaitu membantu masyarkat terutama kelompok tidak mampu melalui APBN," ujarnya.

Sri Mulyani menyarankan Kementerian dan Lembaga untuk segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayan perbendaharaan negara mulai H-10 atau sesuai penetapan cuti Hari Raya Lebaran.

"Kementerian Dalam Negeri juga akan menginstruksikan ke seluruh Pemda dalam menyelesaikan Peraturan Kepala Daerah mengenai pembayaran THR dan gaji 13 minggu ini. Dengan demikian dapat dipastikan pemabayar THR untuk ASN daerah dapat dimulai pada H-10 bagi pegawai Pemda," ujarnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya