5. Kedua Alokasi THR Diambil Dari Alokasi Umum (DAU)
Kedua alokasi THR melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp17,4 triliun bagi ASN daerah yaitu PNS daerah dan PPPK dan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) bisa menambahkan dari masing masing APBD 2023 sesuai kemampuan APBD masing-masing.
"Ketiga sumber pembayar THR dari cos perbendaharaan umum negara sebesar Rp9,8 triliun untuk para pensiunan dan penerima pensiunan untuk terima THR," ujarnya.
6. Pemerintah Siapkan Anggaran Rp38,8 Triliun Untuk Cairkan THR PNS
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sekira Rp38,8 triliun untuk mencairkan THR bagi PNS maupun pensiunan.
Pencairan THR ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)