Apakah Pekerja Habis Kontrak Kerja Sebelum Lebaran Dapat THR?

Hana Wahyuti, Jurnalis
Rabu 05 April 2023 11:36 WIB
Ilustrasi THR. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mentatur setiap masa pekerja atau pun buruh yang akan berhak mendapatkan THR keagamaan.

Lantas, bagaimana jika pekerja yang telah habis kontrak kerja sebelum Hari Raya Lebaran, apakah mendapatkan THR keagamaan?

 BACA JUGA:

Mengutip dari instagram kemnaker @kemnaker, Rabu (5/4/2023) Kemnaker memberikan kepastiaan bahwa pekerja yang telah habis kontrak sebelum lebaran tidak mendapatkan THR Keagamaan.

Aturan tersebut telah mendasar pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Berikut penjelasannya.

 BACA JUGA:

Pada pasal 7 ayat 3 menyebutkan THR tidak berlaku bagi pekerja/buruh yang hubungannya berdasarkan perjanjian kerja waktu terntentu (PWKT) yang berakhir sebelum hari raya keagamaan.

Masih dengan peraturan yang sama, THR keagamaan berhak diberikan kepada :

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya