Ada PP 24/2022, Pelaku Ekonomi Kreatif Bisa Ajukan Pembiayaan dengan Hak Kekayaan Intelektual

Hana Wahyuti, Jurnalis
Sabtu 08 April 2023 21:24 WIB
Wamenparekraf Sosialisasi PP 24/2022 ke Pelaku Ekonomi Kreatif. (Foto: Okezone.com/Kemenpar)
Share :

JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2022 diyakini dapat memberikan jaminan kepada pelaku ekonomi kreatif dalam memperoleh pembiayaan dengan lebih mudah.

Dalam PP Nomor 24 tahun 2022, pelaku ekraf dapat mengajukan pembiayaan dengan jaminan hak kekayaan intelektual (HKI) yang telah terdaftar kepada lembaga keuangan bank dan non bank. Saat ini skema pembiayaan lembaga bank sedang dikaji di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf/Wakabaparekraf), Angela Tanoesoedibjo mengatakan, betapa pentingnya sosialisasi PP 24/2022 agar manfaat dan kehadiran peraturan ini dapat dipahami dengan baik.

"Sosialisasi ini tidak hanya untuk meningkatkan awareness atau animo masyarakat terhadap IP (Intellectual Property) itu sendiri tapi juga sosialisasi kepada seluruh stakeholders (terkait skema pembiayaan berbasis IP)," kata Angela, yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo Bidang Ekonomi Digital & Kreatif, Sabtu (8/4/2023).

Selain menjadikan IP sebagai objek pembiayaan, dalam PP 24/2022 juga disebutkan skema pembiayaan alternatif kepada para pelaku ekraf. Dalam PP 24/2022 Pasal 15 ayat 1 mengenai "Pengembangan Sumber Pembiayaan Alternatif" disebutkan bahwa "Pemerintah dapat mengembangkan sumber pembiayaan alternatif di luar mekanisme lembaga pembiayaan".

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya