ESDM Ungkap Alasan Aturan SKEM dan Label Hemat Energi pada Lampu LED

Mutiara Oktaviana, Jurnalis
Senin 17 April 2023 21:46 WIB
Hemat Energi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar sosialisasi pemberlakukan kebijakan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan label hemat energi untuk lampu light emiting diode (LED).

Direktur Konservasi Energi Ditjen Energi Baru dan Terbarukan (EBTKE) Kementerian ESDM Gigih Udi Atmo menjelaskan tujuan dari sosialisasi ini dalam rangka edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan dan pemilihan produk lampu LED yang efisien melalui tanda label hemat energi.

Serta upaya untuk mendorong adanya jalinan kerja sama seluruh pemangku kepentingan dalam hal kepatuhan pelaksanaan dalam penerapan kebijakan pemerintah khususnya konsumen, pedagang (retail) dan produsen produk lampu LED untuk memaksimalkan Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum Untuk Peralatan Pemanfaat Energi.

Gigih juga menuturkan bahwa Kebijakan pemerintah terkait dikeluarkannya SKEM untuk lampu LED ini bersifat mengatur agar jalannya kehidupan dan hubungan di masyarakat seimbang, berperan adil dan memberikan menfaat kepada semua pihak.

“Bagi masyarakat pada umumnya kebutuhan pencahayaan merupakan kebutuhan primer, namun yang menjadi penting ialah bagaimana masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pencahayaan dipenuhi dengan harga terjangkau dan kualitas yang baik, “ ujarnya pada keterangan tertulisnya, Senin (17/4/2023).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya