JAKARTA - Mengulas soal apakah satu orang bisa memiliki dua keanggotaan BPJS kesehatan.
BPJS kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk masyarakat Indonesia.
BACA JUGA:
Untuk diketahui, keanggotaan BPJS kesehatan ini wajib bagi seluruh warga Indonesia sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara wajib mendaftarkan diri dan keluarganya dalam sistem jaminan sosial nasional tanpa terkecuali.
BACA JUGA:
Lalu, apakah bisa satu orang memiliki dua keanggotaan BPJS kesehatan? Simak informasi tersebut yang dirangkum Okezone, Kamis (20/4/2023):
Satu orang tidak bisa memiliki dua keanggotaan BPJS kesehatan. Namun, di beberapa daerah sering ditemui kasus seseorang yang mempunyai dua keanggotaan BPJS kesehatan.