Biasanya, hal itu bisa terjadi dikarenakan orang tersebut memiliki kartu JKN-KIS dan BPJS kesehatan di saat bersamaan.
Jika Anda memiliki dua keanggotaan BPJS kesehatan, anda harus melapor ke cabang BPJS kesehatan terdekat untuk menonaktifkan salah satu keanggotaannya agar tidak terjadi input data ganda.
Jika tidak segera dinonaktifkan, anda bisa saja akan mengalami kesulitan, seperti ditolak saat ingin mengakses layanan kesehatan karena adanya input data ganda tersebut.
Oleh karena itu, agar tidak terjadi masalah saat membutuhkan layanan kesehatan menggunakan BPJS, sebaiknya segeralah menonaktifkan salah satu keanggotaan BPJS kesehatan tersebut.
Itulah penjelasan singkat mengenai informasi apakah bisa satu orang memiliki dua keanggotaan BPJS kesehatan.
(Zuhirna Wulan Dilla)