JAKARTA - Mengulas soal apakah satu orang bisa memiliki dua keanggotaan BPJS kesehatan.
BPJS kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk masyarakat Indonesia.
BACA JUGA:
Untuk diketahui, keanggotaan BPJS kesehatan ini wajib bagi seluruh warga Indonesia sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara wajib mendaftarkan diri dan keluarganya dalam sistem jaminan sosial nasional tanpa terkecuali.
BACA JUGA:
Lalu, apakah bisa satu orang memiliki dua keanggotaan BPJS kesehatan? Simak informasi tersebut yang dirangkum Okezone, Kamis (20/4/2023):
Satu orang tidak bisa memiliki dua keanggotaan BPJS kesehatan. Namun, di beberapa daerah sering ditemui kasus seseorang yang mempunyai dua keanggotaan BPJS kesehatan.
Biasanya, hal itu bisa terjadi dikarenakan orang tersebut memiliki kartu JKN-KIS dan BPJS kesehatan di saat bersamaan.
Jika Anda memiliki dua keanggotaan BPJS kesehatan, anda harus melapor ke cabang BPJS kesehatan terdekat untuk menonaktifkan salah satu keanggotaannya agar tidak terjadi input data ganda.
Jika tidak segera dinonaktifkan, anda bisa saja akan mengalami kesulitan, seperti ditolak saat ingin mengakses layanan kesehatan karena adanya input data ganda tersebut.
Oleh karena itu, agar tidak terjadi masalah saat membutuhkan layanan kesehatan menggunakan BPJS, sebaiknya segeralah menonaktifkan salah satu keanggotaan BPJS kesehatan tersebut.
Itulah penjelasan singkat mengenai informasi apakah bisa satu orang memiliki dua keanggotaan BPJS kesehatan.
(Zuhirna Wulan Dilla)