Buntut Kasus Korupsi Waskita Karya, Investor Bisa Kabur?

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Senin 01 Mei 2023 10:57 WIB
Ilustrasi uang korupsi. (Foto: Freepik)
Share :

Kejaksaan Agung (Kejagung) Sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka baru terkait korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank pada Waskita dan anak usahanya, PT Waskita Beton Precast Tbk.

Ketiga tersangka yang dirilis Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Desember 2022 lalu diantaranya,

Haris Gunawan selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya Periode Mei 2018 - Juni 2020.

Lalu, Taufik Hendra Kusuma selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya (Persero) Periode Juli 2020 - Juli 2022. Sementara satu tersangka lainya berasal dari luar Waskita Karya, yakni Nizam Mustafa (NM) selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.

Bhima, mengatakan sikap Destiawan dan dua petinggi emiten bersandi saham WSKT itu masuk dalam tindak pemalsuan. Lantaran mengelabui investor atas laporan palsu yang diberikan.

Laporan palsu merujuk pada persetujuan pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu. Dana tersebut selanjutnya digunakan untuk menutup utang perusahaan yang diakibatkan oleh pembayaran proyek fiktif yang dibuat.

Tindakan tersebut, lanjut Bhima, seolah-olah Waskita Karya mendapat pendanaan berdasar pada proyek riil, sehingga investor menaruh kepercayaan terhadap kinerja saham Waskita.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya