Sayangnya, seiring berjalannya waktu RS Jiwa Pegirian mengalami kekurangan biaya padahal pasien gangguan jiwa terus bertambah. Tak hanya itu saja, bangunan rumah sakit juga sudah dianggap tidak layak huni karena banyak yang rapuh.
Alhasil pemerintah berupaya untuk membangun rumah sakit jiwa lagi untuk menggantikan RS Jiwa Pegirian.
Pembangunan RS Jiwa Menur dimulai dengan pembelian tanah di tahun 1951 dan sempat mengalami penundaan pembangunan karena keterbatasan dana, tenaga kerja, dan persiapan lainnya.
Namun pembangunan mulai berjalan kembali setelah ada kerjasama antara Pemerintah Daerah Provinsi Tingkat I Jawa Timur dengan beberapa pihak. Lalu pada 1973-1974 melalui surat keputusan Departemen Kesehatan RI, pengurusan RS Jiwa Menur akan dilimpahkan kepada Daerah Provinsi Tingkat I Jawa Timur.
Pembangunan pun dilanjutkan kembali dan pada 1976 mulai melakukan pengisian ruangan dan kantor untuk RS Jiwa Menur. Melalui SK No 2501/Um Tanggal 2 Juni 1976, RS Jiwa Menur dianggap telah layak huni dan siap beroperasi.