Kemudian Anda bisa mendaftarkan diri ke petugas FKTP untuk melakukan konsultasi mengenai kebutuhan pemasangan protesa gigi. Nantinya pihak faskes akan melihat kondisi kehilangan gigi. Jika nyatanya dapat dilayani di faskes pertama, Anda akan langsung mendapatkan perawatan.
Namun, jika ternyata dibutuhkan dokter gigi spesialis untuk melakukan perawatan, Anda akan dirujuk ke faskes tingkat lanjutan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)