Hati-Hati Penghapusan Tenaga Honorer November 2023, Cek 4 Faktanya

Hana Wahyuti, Jurnalis
Sabtu 27 Mei 2023 03:24 WIB
Penghapusan tenaga honorer (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) masih melakukan pembahasan terkait penyelesaian tenaga honorer yang rencananya dihapuskan pada November 2023.

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi intens dengan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).

Berikut fakta mengenai penghapusan tenaga honorer november 2023, Sabtu(27/5/2023):

1. Tenaga honorer sebanyak 2,4 juta

Menurutnya, penyelesaian tenaga honorer sebanyak 2,4 juta orang harus dilakukan secara hati - hati dan komprehensif. Kemenpan RB pun berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengurai masalah tenaga non-ASN. Kolaborasi bersama dilakukan untuk memastikan keputusan yang diambil tetap memperhitungkan berbagai aspek.

2. Pemda tidak boleh angkat tenaga honorer

Selain itu, nantinya kementerian/lembaga (k/l) dan pemerintah daerah (pemda) tidak boleh mengangkat tenaga honorer setelah November 2023 mendatang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya