JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan cuti bersama Idul Adha pada 28 dan 30 Juni 2023 bersifat pilihan.
Dengan begitu, cuti bersama bagi pekerja swasta ini tak wajib.
BACA JUGA:
"Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja, serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-udangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan,” kata Ida saat Konferensi Pers Cuti Bersama Idul Adha 1444H/2023 M.
Sementara itu, kata Ida, pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama Idul Adha 2023, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan.
BACA JUGA:
“Kemudian pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama (maka) hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa,” katanya.