Aturan PHK di UU Cipta Kerja, Pekerja Ternyata Bisa Menolak!

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Jum'at 30 Juni 2023 12:24 WIB
Aturan PHK di UU Cipta Kerja. (Foto; Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjan menyoroti fenomena Pemutusan Hubungan Kerja (OHK) yang tengah terjadi sejak awal tahun ini. Banyak perusahaan melakukan efisiensi dalam rangka mengurangi pengeluaran dari sisi belanja pegawai.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan, Chairul Fadhly menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang atau yang sekarang kita kenal dengan UU Cipta kerja, disebutkan bahwa semua pihak baik Pengusaha, Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, dan Pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Jika PHK tidak terhindarkan, maka maksud dan alasan PHK harus diberitahukan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/ Serikat Buruh," ujar Chairul Fadhly saat dihubungi MNC Portal, Jumat (30/6/2023).

Lebih lanjut, apabila pekerja/buruh telah diberitahukan bawha akan di- PHK, maka buruh bisa mengajukan keberatan hingga menolak keputusan tersebut.

Maka tahapan selanjutnya perusahaan wajib untuk membuka dialog bipatrit antara pengusaha dengan buruh dan atau serikat pekerja/serikat buruh untuk membicarakan keputusan PHK tersebut.

"Apabila perundingan bipartit tersebut tidak mendapatkan kesepakatan, maka PHK dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yaitu mediasi hingga Peradilan hubungan Industrial," sambungnya.

Selain itu, menurutnya tata cara untuk perushaan mengambil tindakan PHK sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Lewat regulasi tersebut, perusahaan wajib memberikan pemberitahuan paling tidak H-14 sebelum melakukan PHK.

Sehingga Chairul Fadhly menegaskan, apabila perusahaan mengambil tindakan PHK namun diluar prosedur yang sudah diatur dalam PP tersebut maka bisa dikatakan perushaan telah melakukan PHK sepihak terhadap para pekerjanya.

"Pada hakekatnya kalau tidak sesuai prosedur maka potensi besar perslisihan. Jika tidak sesuai prosedur bisa dikategorikan PHK sepihak. Secara prinsip bisa untuk proses ke peradilan HI (hubungan industrial). hanya saja harus terlebih dahulu ada perundingan bipartit, kalau gak selesai maju mediasi, kalau ga selesai baru bisa gugat ke pengadilan," pungkasnya.

Dihubungi secara terpisah, Ketua KSPN (Konfederasi Serikat Pekerja Nasional), Rustadi mengungkapkan sejak kuartal IV hingga kuartal I 2023 ini ribuan buruh dari beberapa industri telah menjadi korban PHK. Paling banyak di industri tekstil, alas kaki, dan garmen yang berlokasi di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Akan tetapi menurutnya badai PHK terus berlanjut menyelimuti tahun 2023 ini karena masih banyak perusahaan yang akan melakukan efisiensi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya