Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Heboh Isu PHK Massal, Gudang Garam: 309 Karyawan Pensiun Sukarela

Dinar Fitra Maghiszha , Jurnalis-Rabu, 10 September 2025 |13:54 WIB
 Heboh Isu PHK Massal, Gudang Garam: 309 Karyawan Pensiun Sukarela
Heboh Isu PHK Massal, Gudang Garam: 309 Karyawan Pensiun Sukarela (Foto: Tangkapan Layar)
A
A
A

JAKARTA - Manajemen PT Gudang Garam Tbk (GGRM) buka suara soal isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ratusan karyawan. Gudang Garam menegaskan, hal tersebut bukan PHK massal tetapi pelepasan karyawan dilakukan melalui mekanisme normatif.

Klarifikasi ini disampaikan manajemen dalam surat resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) menanggapi permintaan penjelasan atas pemberitaan media massa.

“Yang terjadi bukan PHK massal, melainkan proses pelepasan 309 karyawan secara normatif,” kata Direktur & Corporate Secretary Gudang Garam Heru Budiman, Rabu, Jakarta (10/9/2025).

Adapun pelepasan karyawan secara normatif dilakukan GGRM melalui mekanisme pensiun normal dan pensiun dini secara sukarela, serta berakhirnya kontrak kerja sesuai batas waktu kontrak kerja

Heru menjelaskan pelepasan karyawan tersebut tidak berdampak terhadap kelangsungan usaha maupun operasional produksi dan distribusi.

“Saat ini operasional Perseroan berjalan seperti biasa, dari proses produksi hingga distribusi,” jelasnya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement