JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menegaskan uang Rupiah pecahan Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 2022 dengan tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mantan Gubernur BI Perry Warjiyo tetap sah digunakan sebagai alat pembayaran.
Keberadaan uang tersebut belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah warganet bahkan memburu uang pecahan Rp100.000 tersebut karena menganggapnya langka, mengingat Purbaya hanya menjabat sebagai Menteri Keuangan selama 1 tahun 5 hari.
Dalam sejumlah unggahan di media sosial, terlihat uang pecahan Rp100.000 TE 2022 dengan tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya dan Perry. Keduanya saat ini sudah tidak lagi menjabat.
Posisi Menteri Keuangan kini dijabat Suahasil Nazara, yang sebelumnya merupakan Wakil Menteri Keuangan. Sementara itu, posisi Gubernur BI kini dijabat Destry Damayanti, yang sebelumnya menjabat Deputi Gubernur Senior BI.
Salah satu warganet di platform X bahkan menyebut uang tersebut berpotensi menjadi buruan kolektor.