Tanggungan BPJS untuk Anak Sampai Umur Berapa? Simak di Sini

Mutiara Oktaviana, Jurnalis
Jum'at 07 Juli 2023 22:05 WIB
BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Tanggungan BPJS untuk anak sampai umur berapa? Di mana BPJS Kesehatan menjadi badan hukum publik yang terbentuk guna menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

Diketahui, anak yang ikut jaminan kesehatan dari orangtuanya termasuk dalam peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).

Aturannya tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Berikut rinciannya;

1. Pejabat Negara

2. Pimpinan dan anggota Dewan

3. Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

4. PNS

5. Prajurit

6. Anggota Polri

7. Kepala desa dan perangkat desa

8. Pegawai swasta

9. Pekerja/pegawai yang tidak termasuk angka (1) sampai (7) yang menerima gaji atau upah.

Adapun kriteria anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah yang bisa mendapat jaminan kesehatan dengan kriteria:

- Bayi baru lahir dari Peserta Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan.

- Tidak atau belum menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri.

- Belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun bagi yang masih menempuh pendidikan formal.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya