7 Fakta Mario Teguh dari Kontroversi hingga Diduga Lakukan Penipuan

Nasya Emmanuela Lilipaly, Jurnalis
Senin 24 Juli 2023 06:48 WIB
Fakta Kontroversi Mario Teguh. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA- Mario Teguh seorang motivator dan konsultan yang memiliki julukan “sahabat anak” tengah menjadi perbincangan masyarakat. Pasalnya dirinya diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang bersama istrinya dengan nominal Rp5 miliar.

Hal itu membuat banyak media yang membahas mengenai pria kelahiran 1956 itu.

Berikut Okezone rangkum fakta-fakta menarik terkait Mario Teguh dan kontroversinya yang telah, Senin (24/7/2023):

1. Motivator dengan Jargon Super

Mario Teguh dikenal sebagai motivator dengan jargon super yang pernah hits pada masanya. Ketika menapaki masa jaya, Mario Teguh diisukan menerima bayaran senilai Rp150 juta per jam.

2. Pembawa Acara Program “Golden Ways”

Program Mario Teguh di salah satu stasiun televisi swasta yakni Golden Ways menjadi program yang berhasil melambungkan namanya di kalangan motivator.

3. Tidak Mengakui Anak Kandung

Ario Kiswinar yang mengaku sebagai anak kandung dari Mario Teguh ternyata terbukti benar adanya. Tanggapan Mario Teguh yang tidak mengakui anak kandungnya menjadi awal mula merosotnya karir motivator asal Makassar tersebut.

4. Terjerumus Kasus Trading Net89

Akhir tahun 2022, Mario Teguh diperiksa pihak polisi terkait kasus robot trading Net89. Namun Mario Teguh menepis kabar tersebut dan menjelaskan bahwa ia tidak masuk ke dalam member aktif bahkan tidak memiliki akunya.

5. Melakukan Penipuan dan Penggelapan Dana

Salah satu kasus yang masih ramai hingga saat ini. Mario teguh dituding melakukan penggelapan dana sebesar Rp5 miliar. Diketahui sang istri kedua yakni Lina Teguh juga ikut terseret dalam kasus penipuan dan penggelapan dana tersebut.

Hingga saat ini, kasusnya juga masih berjalan dengan informasi terakhir memasuki tahap Polisi yang akan Panggil Pelapor dan Saksi.

6. Somasi

Mario Teguh mendapatkan 3 kali somasi namun dari pihaknya tidak pernah memberikan tanggapan apapun. Hal ini membuat, Mario Teguh dan Lina Teguh dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

7. Pasal Terlapor Mario Teguh

Mario dilaporkan ke polisi terkait dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan permasalahan pelapor yang sudah mengeluarkan uang untuk kontrak sebagai Brand Ambassador (BA) produk skincare, namun tidak menepati janjinya.

“Ada janji yang bersangkutan untuk ingin meng-up skincare atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan, sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar dan sudah menggelontorkan uang sebesar itu,” kata kuasa hukum pelapor.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya