Jokowi Bebaskan Pajak Mobil Listrik, Ini Syaratnya

Ikhsan Permana, Jurnalis
Senin 31 Juli 2023 15:58 WIB
Presiden Jokowi. (Foto: Setpres)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas (Ratas) bersama dengan sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Kepresidenan, Jakarta. Rapat ini untuk membahas implementasi ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa pemerintah akan menyiapkan regulasi untuk memberikan insentif terhadap calon investor yang membawa investasi mobil listrik ke Indonesia.

 BACA JUGA:

Dia menyebut pemerintah ingin memberikan insentif yang kompetitif di tengah persaingan dengan berbagai negara kompetitor.

Salah satu insentif yang direncanakan akan ditetapkan adalah membebaskan pajak impor mobil listrik utuh completely build up (CBU) yang tidak perlu lagi dirakit di Indonesia.

"Misalnya pajak CBU itu nanti bisa kita nol kan, PPN-nya bisa kita nol kan. Ini sedang kita rumuskan bersama," kata Agus kepada awak media, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (31/7/2023).

 BACA JUGA:

Menperin mengatakan bahwa Presiden Jokowi sudah setuju dengan kebijakan tersebut.

Sebab menurutnya Jokowi ingin kebijakan fiskal Indonesia dalam konteks kendaraan listrik bisa lebih kompetitif dengan negara kompetitor.

"Harus lebih kompetitif dibandingkan dengan kebijakan fiskal yang sudah diberikan negara kompetitor kita dalam konteks mobil listrik," ujarnya.

Pemerintah juga berencana melakukan relaksasi terhadap Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk Transportasi Jalan.

"Jadi yang Perpres 55 diatur bahwa TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) ini pada tahun 2024, TKDN untuk mobil listrik itu diwajibkan 40%, itu kita relaksasi, jadi 40% nya pada 2026," jelasnya.

Meskipun dia tidak bisa memastikan TKDN 40% bisa dicapai di 2026, namun dirinya optimis target tersebut bisa dicapai lebih cepat asalkan industri siap dalam mensuplai baterai listrik, sebab Agus menyebut komponen terbesar dalam kendaraan listrik adalah baterai, nilainya bisa mencapai 40 sampai 50%.

"Tapi paling tidak Perpresnya akan kita revisi, di mana pada tahun yang sekarang Perpesnya 2024 (TKDN) 40%, akan kita relaksai jadi 2026, setelah 2026 kita kejar ke (TKDN) 60% tidak ada perubahan, jadi yang berubah 2024 ke 2026 yang (TKDN) 40% tadi," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya