Penghapusan Kredit Macet UMKM, Teten: Tahap Pertama di Bawah Rp500 Juta

Heri Purnomo, Jurnalis
Minggu 06 Agustus 2023 14:16 WIB
Menkop UKM Teten Masduki (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan penghapusan kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seperti tertuang dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah dibahas di Rapat Kabinet beberapa waktu lalu.

Menurutnya dalam pembahasan tersebut telah diputuskan dimana pada tahap pertama penghapusan tersebut dilakukan bagi kredit macet di bawah Rp500 juta.

"Itu soal kredit macet UMKM sudah dibahas di rapat kabinet dan diputuskan untuk tahap pertama yang Rp500 juta ke bawah," kata Teten saat ditemui di French Market Emerald, Bintaro, Tangerang Selatan, Minggu (6/8/20223).

Teten mengatakan bahwa saat ini pemerintah sedang menyiapkan terkait regulasi tersebut. Pasalnya hal itu ditujukan agar para UMKM dapat kembali mengambil kredit dari perbankan.

"Dari pihak perbankan juga akan memberikan kemudahan. Jadi ini dukungan dari pemerintah untuk para umkm supaya mereka lebih mudah mengakses kredit perbankan," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya