6 Fakta Sertifikat Tanah IKN Diterbitkan, Investor Ayo Buruan Investasi!

Kharisma Rizkika Rahmawati, Jurnalis
Senin 07 Agustus 2023 06:39 WIB
IKN Nusantara (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTAPembangunan IKN di Kalimantan terus dikebut dan dilakukan secara bertahap hingga 2045 dengan alokasi dana sebesar Rp23,9 triliun dari APBN. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa alokasi anggaran tersebut digunakan untuk membangun infrastruktur di ibu kota baru.

Akan tetapi, belum lama ini telah diterbitkan beberapa sertifikat tanah Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur dan menjadi surat terbuka bagi para investor untuk berinvestasi.

Berikut telah dirangkum Okezone, Senin (7/8/2023), fakta tentang sertifikat tanah IKN.

1. Sertifikat Aset Tanah HPL

Tiga sertifikat tanah yang diberikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto memiliki luas hingga 34 ribu hektar.

"Kita serahkan tiga (sertifikat) dengan luas 34 ribu hektar, sudah bersertifikat dengan status HPL (Hak Pengelolaan)," kata Hadi Tjahjanto, kepada wartawan usai acara penyerahan sertipikat di Hotel Mercure, Kota Samarinda, 2 Agustus 2023.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya