JAKARTA – Pembangunan IKN di Kalimantan terus dikebut dan dilakukan secara bertahap hingga 2045 dengan alokasi dana sebesar Rp23,9 triliun dari APBN. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa alokasi anggaran tersebut digunakan untuk membangun infrastruktur di ibu kota baru.
Akan tetapi, belum lama ini telah diterbitkan beberapa sertifikat tanah Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur dan menjadi surat terbuka bagi para investor untuk berinvestasi.
Berikut telah dirangkum Okezone, Senin (7/8/2023), fakta tentang sertifikat tanah IKN.
1. Sertifikat Aset Tanah HPL
Tiga sertifikat tanah yang diberikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto memiliki luas hingga 34 ribu hektar.
"Kita serahkan tiga (sertifikat) dengan luas 34 ribu hektar, sudah bersertifikat dengan status HPL (Hak Pengelolaan)," kata Hadi Tjahjanto, kepada wartawan usai acara penyerahan sertipikat di Hotel Mercure, Kota Samarinda, 2 Agustus 2023.
2. Penyerahan Tanah pada OIKN
Dilakukan penyerahan sertifikat tanah kepada OIKN dengan kepastian hukum yang telah diberikan oleh Kementerian ATR/BPN.
"Dan kita juga serahkan enam dokumen hasil pengadaan, dari 12 paket pengadaan tanah enam sudah diserahkan, enam lagi dalam proses, dalam minggu ini semuanya selesai," jelas Hadi.
3. Surat Terbuka Bagi Investor
Dengan penyerahan sertifikat tanah tersebut, Hadi langsung membuka surat terbuka pada seluruh investor agar memberikan investasinya di IKN.
"Sehingga saat ini juga kita sudah memberikan kepastian hukum kepada para investor yang ingin segera menginvestasikan di kawasan IKN permasalahan tanah sudah selesai," ucap Hadi.
4. Total Sertifikat Tanah IKN
Selain penyerahan tanah ke OIKN, Kementerian ATR/BPN juga memberikan sejumlah sertipikat tanah lainnya kepada instansi-instansi yang ada di Kalimantan timur. Sebanyak 82 sertifikat termasuk OIKN telah diberikan oleh Hadi Tjahjanto pada malam yang sama.
"ATR/BPN menyerahkan sertifikat hak pengelolaan (HPL) sebanyak 82, tiga diantaranya adalah HPL untuk Ibu Kota Nusantara, dari 12 paket pengadaan tanah enam sudah diserahkan, enam lagi dalam proses dalam minggu ini semuanya selesai," pungkas Hadi.
5. Daftar Instansi yang Menerima Sertifikat
Berikut daftar instansi yang menerima sertifikat, antara lain tiga sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) untuk OIKN, dua sertipikat untuk Hak Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan di Serambi, Kalimantan Timur, 24 sertifikat bagi BUMN yakni PLN wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Selanjutnya, tiga sertifikat bagi PLN wilayah Kalimantan Barat, 38 sertifikat untuk PLN Kalimantan Selatan, tujuh sertifikat untuk Pemerintah Kota Balikpapan, tiga sertifikat bagi Pemerintah Kota Samarinda, dan dua sertipikat untuk Kabupaten Kutai Kartanegara.
6. Enam Paket
Pada kesempatan yang sama juga diserahkan enam Paket Pengadaan Tanah IKN kepada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Timur, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur, dan Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Samarinda.
(Feby Novalius)