JAKARTA - Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diumumkan pada hari ini, Rabu (16/8/2023). Rencananya PNS akan naik gaji sebesar 7%.
Presiden Jokowi akan mengumumkan secara langsung terkait kenaikan gaji PNS ketika pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 saat sidang paripurna. Sidang paripurna akan di selenggarakan pada 16 Agustus 2023.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan telah mengajukan usulan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) ke Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pernyataan tersebut disampaikan pada acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kementerian Keuangan di Jakarta, 17 Mei 2023.
Anas memberikan usulan kenaikan gaji PNS untuk mempertimbangkan rumusan pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi para PNS. Anas mengatakan bahwa pemberian tukin saat ini dipukul rata pada seluruh PNS sehingga skema tersebut membuat PNS merasa tukin merupakan hak dan kinerja PNS tidak berkembang.
Pada skema baru, Anas meminta tukin bagi tiap PNS tidak setara meski dalam satu institusi. Oleh karena itu, Anas mengusulkan adanya kenaikan gaji bagi PNS.