Jumlah tersebut sekitar 89% dari total jamaah umrah nasional pada tahun tersebut.
Adapun jamaah umrah, menggunakan giro SISKOPATUH (System Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus) melalui BSI.
BSI pun mencatat saat ini terdapat lebih dari 3,4 juta nasabah jamaah haji reguler dan lebih dari 56.000 jamaah haji khusus yang masih menunggu antrian keberangkatan haji (waiting list), menggunakan layanan jasa keuangan BSI.
Direktur Utama BSI Hery Gunardi (tengah) bersama Wakil Menteri Agama Republik Indonesia Saiful Rahmat Dasuki (kiri) saat mengunjung salah satu merchant peserta BSI Umrah Travel Fair di Main Atrium Kota Kasablanka, Jakarta (07/09/2023)
Di sisi lain, berdasarkan data dari Kementerian Agama, total Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di seluruh Indonesia mencapai 486 penyelenggara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 473 penyelenggara sudah menjadi nasabah BSI atau sekitar 97,33%. Sedangkan jumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) mencapai 2.026 penyelenggara. Dari jumlah tersebut sebanyak 1.794 PPIU sudah menjadi nasabah BSI atau sekitar 88,55 %.